Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai menaikkan iuran pesertanya. Kenaikan iuran ini akan berlaku mulai 1 April 2016. Baca juga: PERHATIAN Peserta BPJS, Tidak Ditanggung Biayanya Dua Jenis Penyakit dan Lima Operasi Ini. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan ini baru saja dikeluarkan, Kamis, 10 Maret 2016. Baca juga: BAUU, Harga Jengkol Lebih Mahal dari Ayam, Kamu Pilih Mana? Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan. Untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja, berikut rincian kenaikan iuran jaminan kesehatan yang dikutip dari data BPJS Kesehatan. - Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan. - Untuk kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan. - Untuk kelas I, ...