Pantau Terus => Mandeg di Kepolisian, KPK Harus Tarik Kasus Korupsi Bawang Merah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengambil alih kasus korupsi pengadaan bibit pangan. Apalagi saat ini banyak kasus korupsi pangan yang diduga mandek di tangan kepolisian.

Contohnya adalah kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hanya ditangani seingkat Polres Bima sejak 2015.


"Kasus ini harus dapat perhatian KPK. Banyak kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang, pangan yang akhirnya mandek di tangan polisi," kata Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada Harian Terbit, dikutip Selasa (29/3/2016).



Menurut Uchok, dengan tidak cepatnya KPK untuk turun tangan maka dugaan korupsi pangan saat ini semakin marak. "Saat ini kartel pangan, baik di pemerintah, kontraktor, dan prinsipal mengatur lelang pangan," papar Uchok.

Uchok menilai, pemerintah melalui lelang selalu bermain mata dengan kontraktor dengan cara melakukan "gagal lelang" sampai batas akhir tahun. Setelah gagal lelang, baru oleh pemerintah diambil kebijakan untuk penunjukan langsung agar ada kontraktor yang dimenangkan.

"Inilah yang membuat rugi negara karena lelang sudah diatur, dan dimenangkan untuk kontraktor, yang tentu sudah duga terjadi kongkalikong antara pemerintah dengan kontraktor," papar Uchok.

Padahal, sambung Uchok, kasus korupsi pangan bisa berdampak secara nasional. Karena stabilitas pangan nasional bisa terganggu, sehingga menyebabkan harga pangan terus naik dan memberatkan masyarakat.  Artinya, kenaikan harga pangan gak hanya masalah alur distribusi dan permainan kartel. Namun juga dari awalnya proses tender dari Kementan sudah diduga terjadi tindak pidana korupsi.

"Sudah saatnya KPK juga konsen terhadap tindak pidana korupsi pangan karena menyangkut hajat hidup orang banyak," pungkas Uchok.

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah tahun 2015 lalu masih terus didalami. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bima masih melakukan klarifikasi kepada sejumlah ketua kelompok tani (Poktan) penerima bantuan.

Pagu dana yang dihabiskan dari kantong APBN untuk proyek tersebut sebesar Rp 18 miliar. Dimana pemenang tender proyek adalah CV Agro Pratama.

Kanit Tipidkor Polres Bima Aiptu Hari Purnomo menjelaskan, bibit bawang tersebut diserahkan kepada 100 kelompok tani. Rinciannya, masing-masing kelompok akan menerima bibit bawang merah super philip dengan harga kontrak Rp 3,2 juta per 100 kilogram. Pengadaan obat pestisida 500 liter per kelompok tani dan pengadaan pupuk kandang 100 sak setiap kelompok.

“Proses penyelidikan sudah dimulai sejak Desember 2015. Hingga saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat. Mulai kelompok penerima bantuan, pihak ketiga, serta CV pemenang tender,” jelasnya. (harianterbit)

Popular posts from this blog

Asal Usul Budaya Orang Betawi Sesungguhnya Tidak Haus Kekuasaan

WOW RS Terbesar di Palestina Tanda Cinta Masyarakat Indonesia, Berobat Gratis Lagi. Sebarkan!!