Terjaring Pakaian Ketat Langsung Disarungin

Ratusan wanita dewasa berpakaian ketat terjaring razia Polisi Wilayatul Hisbah (WH) yang dibantu TNI/Polri kala mengawasi penerapan Qanun No. 11 Tahun 2002. Razia dilakukan di sejumlah titik di pusat pasar Kota Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis kemarin.

Baca juga: MUI => Tahun Depan Sepatu, Baju & Celana HARUS Bersertifikasi Halal

“Pelanggar yang terjaring razia rata-rata wanita berpakaian ketat, namun sebagian di antaranya juga terdapat pria yang mengenakan celana yang tidak menutup aurat sesuai hat (batasan) dalam Islam,” kata Kasatpol-PP&WH Aceh Timur melalui Kabid WH, Muzakir, dikutip dari Waspada Online, Jumat (1/4/2016).

Razia dilakukan di sejumlah titik, antara lain persimpangan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cut Mutia, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jalan TM Husein, dan Simpang Peut. Disebutkan, paling banyak terjaring di Jalan Jenderal Sudirman dan Cut Mutia.



Setelah terjaring razia lalu, lanjut Muzakir, petugas memberikan pembinaan dan peringatan. Lalu, pelanggar juga dipakaikan kain sarung sebagai peringatan. Tak sedikit yang terjaring razia menangis di depan petugas WH. Namun demikian, petugas tetap meminta pelanggar menandatangani berita acara dan surat teguran untuk tidak mengulanginya.

Kegiatan razia tersebut, menurut Muzakir, atas dasar Qanun No.11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam bidang ibadah, aqidah, dan syiar Islam. Salah satu ketentuannya berkewajiban berbusana Islami bagi penduduk muslim di seluruh wilayah Provinsi Aceh.

“Penerapan ketentuan tentang kewajiban menggunakan busana musimah bagi wanita muslim di Aceh bertujuan menegakkan Syariat Islam secara kaffah di Aceh,” kata Muzakir. (okzone)

Popular posts from this blog

Asal Usul Budaya Orang Betawi Sesungguhnya Tidak Haus Kekuasaan

WOW RS Terbesar di Palestina Tanda Cinta Masyarakat Indonesia, Berobat Gratis Lagi. Sebarkan!!