INI Orang.. Demi Uang => Rumah Bersejarah Bung Tomo Dijadikan Parkiran Mal
Rumah bersejarah yang sempat menjadi tempat siaran Bung Tomo saat era revolusi kemerdekaan kini terancam punah dan tinggal kenangan. Bangunan berstatus cagar budaya ini akan digunakan sebagai tempat parkir mal.
Rumah yang terletak di Jalan Mawar 10-12, Surabaya, itu sempat menjadi tempat Bung Tomo membakar semangat arek-arek Suroboyo. Nahasnya, proses pembongkaran tersebut lolos dari perhatian publik.
Kini di sekeliling lahan seluas 15 x 30 meter itu sudah dipasangi pagar setinggi 2 meter. Rumah tersebut telah dibeli oleh Plaza Jayanata dan akan dibongkar untuk lahan parkiran.
Keluarga Hurin, yang sebelumnya menempati rumah tersebut, pindah ke Pondok Nirwana, Rungkut, Surabaya.
"Yang dulu tinggal di sini pindah ke daerah Rungkut. Kayaknya Jayanata bayar mahar. Makanya pindah," ujar Rano, salah satu petugas keamanan di kawasan tersebut, Jumat (6/5/2016).
Salah satu pemerhati cagar budaya Surabaya, Kuncarsono Prasetyo, mengatakan rumah Bung Tomo yang dibongkar itu sejatinya tidak rata total karena ada kapling yang tidak tergusur. Namun kondisinya tidak terurus.
"Adanya bangunan yang selamat karena berada di kapling berbeda," ujar pria alumnus Unair jurusan Fisip ini pada Liputan6.com.
Perlu diketahui, rumah berstatus cagar budaya itu luasnya sekitar 2.000 meter persegi. Modelnya ada rumah induk dan beberapa paviliun. Informasi yang didapat olehnya, sebelum dijual, ahli waris memecah kapling jadi dua.
"Nomor 12 di sisi selatan dan nomor 10 di utara. Dua kapling itu sudah dibeli oleh dua pihak yang berbeda," kata Prasetyo.
Kepentingan Bisnis
Hancurnya bangunan cagar budaya (BCB) ini adalah untuk kesekian kalinya terjadi di Surabaya. Sebelumnya, banyak BCB yang dihancurkan untuk kepentingan bisnis.
"Masyarakat kita masih abai ditambah pemerintah juga kurang perhatian dan lalai terhadap bangunan cagar budaya," kata pemerhati sejarah Kota Surabaya Isa Ansori.
Isa berharap pemerintah harus membangun replika bangunan bersejarah tersebut. Minimal 90 persen mirip dengan bangunan aslinya dan mendorong aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus hancurnya rumah siaran Bung Tomo tersebut.
"Faktanya kata dia, banyak BCB yang luput dari pengawasan pemerintah dan terbengkalai," ujar Isa.
Diketahui, rumah tersebut ditetapkan sebagai BCB berdasarkan SK Wali Kota 188.45/004/402.1.04/1998. Dalam prasasti BCB tertulis, rumah Pak Amin (1935) tempat studio pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) Bung Tomo.
Di sini Ktut Tantri yang merupakan warga Amerika Serikat menyampaikan pidatonya hingga perjuangan Indonesia bisa dikenal ke luar negeri. liputan6