H IKHSAN : Gubernur DKI Jakarta Tidak Memiliki Pemahaman dan Pengetahuan

Peraturan Gubernur No 158 tahun 2013 tentang Sertifikasi Halal Restoran dan non-restoran telah ditandatangani sejak Desember tahun 2013 silam.

Namun  semangat untuk melaksanakan Pergub tersebut seakan pupus karena sampai hari ini, tidak juga dilaksanan sehingga jangankan menata produk resto dan non resto sesuai dengan isi dan tujuan Pergub, bahkan siapa yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan Pergub Halal tersebut nyaris tak jelas, kata Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), H Ikhsan Abdullah usai MoU antara LPPOM-MUI dengan Perusahaan VDV-PMA Korea guna meningkatkan industri Halal di Korea, Rabu (19/10/2016).

Tiga tahun Pergub ini diberlakukan  tapi saat ini hanya sebagai daftar aturan belaka. Karena penerapannya adalah nol besar," tegas Ikhsan yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) ini. 

Menurut Ikhsan, kota-kota di Asia seperti Tokyo, Bangkok, Seoul, Kuala Lumpur, Singapur dan Taipei telah bertebaran restoran dan gerai produk makanan dan minuman halal. Bahkan bandara di Tokyo, Thailand, Singapura dan China sangat mudah ditemukan resto yang menyajikan makanan dan minuman serta produk halal. Sementara di Jakarta yang penduduknya mayoritas muslim tidak ada satu pun resto dan gerai yang mencantumlan Sertifikat Halal Resto.

Dikutip harianterbit Ikhsan menilai, tidak diterapkannya Pergub No 158 tahun 2013 karena Gubernur DKI Jakarta tidak memiliki pemahaman dan pengetahuan sekaligus keberanian untuk menerapkan Peraturan tersebut. Karena Pergub sejatinya adalah kewajiban yang mengikat Gubernur dan aparaturnya serta bagi pelaku usaha dan warga ibu kota Jakarta.

Baca Juga PUNGLI Teri Di Uber-uber


Popular posts from this blog

NOKIA Android Bikin Kita....

KAMU ORANG MANA ? Ini 7 Alasan Orang Jawa Selalu Bisa Diterima di Mana pun Berada. SETUJU? Bagikan

Awas Makan Sosis Sama Saja Makan Bibit Penyakit Kanker? Ini Temuan Peneliti