KASUS Kopi Sianida : Hakim Vonis 20 Tahun Penjara, Jessica Senyum-senyum
Ketua Majelis Hakim, Kisworo, memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara.
Dikutip dari republika "Hakim memutuskan, Jessica telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Pidana selama 20 tahun dan mewajibkan membayar biaya perkara Rp 5.000," kata ketua majelis hakim, Kisworo dalam pembacaan putusan vonis kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Setelah di tetapkannya vonis 20 tahun penjara, Jessica masih tersenyum-senyum.