PNS Nyalo Atau Pungli Laporkan SMS Ke Nomor INI (Bagikan Agar Semua Orang Tau)
Menteri PABNRB menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungli. “Pungli bisa dikategorikan kejahatan jabatan. Apabila terbukti secara hukum, sanksinya sangat berat. PNS yang terlibat bisa diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Asman.
Menurut Menteri PANRB, masyarakat bisa kapan saja dan di mana saja menyampaikan laporan pungli secara cepat, antara lain melalui kanal LAPOR! (lapor.go.id), SMS ke 1708, atau melalui media sosial Twitter @LAPOR1708, atau melalui e-mail halomenpan@menpan.go.id.
“Pemerintah sudah memiliki Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR! Silahkan manfaatkan,” ucap Asman.
Dikutip dari hukumonline ditambahkan Asman, terkait pemberhentian PNS telah diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Antara lain dalam Pasal 87 ayat (4) butir b bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Baca Juga : Din Syamsudin Akan Pimpin Perlawann
Baca Juga : Karena INI Buni Yani Ancaman Kurungan 6 Tahun Atau Denda 1 Miliar
Baca Juga : Kasian Buni Yani Jadi Tersangka Ternyata INI Kasusnya
Baca Juga : ATM Rusak Dapat 30 Juta
Baca Juga : Imam Besar Masjid Istiqlal Tegaskan Kalimat Ahok Bukan Penistaan Agama
Baca Juga : MUKIDI Hadir Dalam Aksi 411
Baca Juga : Alasan Jokowi Tidak Menghadiri Demo
Baca Juga : Lihat INI Aksi Penistaan Al Quran Jam 00-20 sampai 03-50
Baca Juga : Ahok Apa Kabar Hari INI, Pesan Jokowi Terkait Kerusuhan
Baca Juga : SBY Bicara Uang Dan Akidah Terkait 4 November
Baca Juga : Sekolahan Pungli Terbesar Di Indonesia
Baca Juga : Din Syamsudin Akan Pimpin Perlawann
Baca Juga : Karena INI Buni Yani Ancaman Kurungan 6 Tahun Atau Denda 1 Miliar
Baca Juga : Kasian Buni Yani Jadi Tersangka Ternyata INI Kasusnya
Baca Juga : ATM Rusak Dapat 30 Juta
Baca Juga : Imam Besar Masjid Istiqlal Tegaskan Kalimat Ahok Bukan Penistaan Agama
Baca Juga : MUKIDI Hadir Dalam Aksi 411
Baca Juga : Alasan Jokowi Tidak Menghadiri Demo
Baca Juga : Lihat INI Aksi Penistaan Al Quran Jam 00-20 sampai 03-50
Baca Juga : Ahok Apa Kabar Hari INI, Pesan Jokowi Terkait Kerusuhan
Baca Juga : SBY Bicara Uang Dan Akidah Terkait 4 November
Baca Juga : Sekolahan Pungli Terbesar Di Indonesia