Jadi Tersangka KPK, Pihak Fahmi...
Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah telah ditetapkan sebagai tersangka KPK namun posisinya masih di luar negeri. Pengacara Fahmi menjanjikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK selanjutnya.
"Dijadwalkan pemeriksaan tersangka OTT terkait indikasi suap pengadaan di Bakamla RI yaitu saudara FD. Yang bersangkutan tidak datang dan dari info yang kami terima ada permintaan untuk dijadwalkan ulang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016) kemarin.
Febri mengatakan, permohonan penjadwalan ulang itu hadir dari kuasa hukum Fahmi. Menurut Febri, kuasa hukum Fahmi sudah menyampaikan ke KPK akan menghadiri pemanggilan selanjutnya.
"Yang pasti penyidik dapat permintaan penjadwalan ulang dari kuasa hukum dan ada pemahaman untuk panggilan berikutnya FD akan datang," ujar Febri.
"Hal itu akan dilakukan begitu saudara FD sampai di Indonesia. Kalau kerja sama dengan penegak hukum, tentu akan lebih baik," lanjutnya.
Selain bekerja di PT MTI, Fahmi juga diketahui merupakan bendahara MUI. Fahmi belum pernah sekalipun memenuhi panggilan KPK terkait kasus suap Bakamla ini.
PT MTI merupakan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Eko, yang merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), disebut KPK berperan untuk memenangkan PT MTI tersebut.
Suap diberikan kepada Eko Susilo untuk memenangkan tender online di Bakamla. Hingga kini, penyidik KPK masih fokus mendalami kasus yang disebut oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bernilai total proyek Rp 200 miliar dengan anggaran dari APBN-P 2016 ini. (Dikutip Dari detik)