JAKSA : Pelaku Penistaan Agama Diipidana Penjara Selama-lamanya Lima (5)tahun.
Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau Nota Keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama. Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menetapkan bahwa persidangan perkara tersebut dilanjutkan.
Hal itu dikemukakan jaksa dalam tanggapannya terhadap eksepsi dari terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016). "Seluruh alasan eksepsi tidak berdasar hukum dan patut ditolak," ujar Ketua JPU Ali Mukartono.
"Secara jelas (Ahok) melanggar 156 a KUHP, yang didakwakan kepada terdakwa, bukan dakwaan prematur. Keberatan penasihat hukum adalah merupakan pandangan yang keliru, sehingga selayaknya dikesampingkan. Menolak secara keseluruhan," ujar Ali di ruang sidang Koesomah Atmadja, Selasa (20/12/2016).
Pasal 156 a KUHP menyebutkan, pelaku penistaan agama diipidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, majelis akan musyawarah untuk mengambil keputusan atas keberatan penasihat hukum maupun terdakwa.
"Majelis akan musyawarah untuk ambil keputusan, dan sidang akan ditunda sampai 27 Desember 2017," ujarnya.
Setelah jaksa membacakan keberatannya, penasihat hukum Ahok sempat meminta majelis hakim untuk memberikan waktu bagi mereka guna menyampaikan tanggapan atas tanggapan jaksa tersebut.
Namun, permohonan kuasa hukum Ahok ditolak oleh majelis hakim. Ketua majelishakim menyatakan keberatan itu akan dicatat majelis. (Dikutip dari harianterbit)