Ayoo Takbiran..
Takbir menandai datangnya Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran segera berkumandang dalam hitungan hari. Sebagian masyarakat biasanya menggelar takbir keliling untuk menyambut hari kemenangan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, takbir di malam jelang Idul Fitri itu sunah hukumnya. Oleh karena itu, sebenarnya, takbir keliling bisa dilakukan di mana saja, baik sendiri maupun berjemaah.
Dapat dilaksanakan di rumah, di masjid, di musala, juga di jalan. Bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri, jalan, atau dengan berkendara, baik darat, laut maupun udara," ucap Asrorun saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Dia mengatakan takbir keliling merupakan sarana syiar dipadu dengan kearifan lokal yang khas Indonesia. Tak salah jika melakukannya.
Namun, dia meminta agar masyarakat menaati peraturan saat bertakbir keliling. Masyarakat juga harus berkoordinasi dengan pengurus masjid, pengurus lingkungan, dinas perhubungan, dan aparat keamanan.
"Aparat keamanan perlu menjamin ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah, termasuk kegiatan umat Islam yang menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir keliling. Tidak boleh ada yang menghalangi kegiatan syiar Idul Fitri, dengan dalih apapun," tegas Asrorun.
Dia berharap Idul Fitri ini dapat meneguhkan tali silaturahmi di masyarakat.
"Idul Fitri perlu dijadikan sarana untuk meneguhkan kohesi nasional, dan semangat rekonsiliasi untuk mewujudkan persatuan Indonesia. Idul Fitri Mewujudkan Persatuan Indonesia dalam bingkai Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkas Asorun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerbitkan surat pengumuman berisi imbauan kepada masyarakat Jakarta agar tidak melakukan takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 2017. Surat bernomor Peng/03/VI/2017 itu ditandatangani langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.
"Kami mengimbau, untuk saudara-saudara kami yang mau takbir, lebih baik dilakukan di masjid. Kan lebih juga terkonsentrasi. Tidak usah takbir keliling," ujar Iriawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Iriawan menjelaskan, imbauan itu berdasarkan analisa keamanan Ibu Kota selama bulan Ramadan. Selain itu, imbauan tidak dilakukan takbir keliling dikeluarkan untuk mencegah potensi gesekan antarwarga dan kemacetan lalu lintas
Takbiran biasa dilakukan untuk menyambut datangnya hari raya Idul Adha dan Idul Fitri. Beberapa daerah di Indonesia, memiliki tradisi unik saat takbiran, yaitu dengan menggelar takbiran keliling. Lalu, apa hukum takbir keliling?
Sekretaris komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hukum takbir di malam idul fitri adalah sunnah bagi setiap muslim. Untuk pelaksanaannya, kata dia, takbir dapat dilakukan sendiri atau juga berjamaah di rumah, masjid, hingga dilakukan di jalan.
"Selain itu takbir itu juga bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri, berjalan, atau dengan berkendara baik darat, laut maupun udara," kata Asruron melalui keterangan pers pada Republika, Jumat (23/6).
Menurut Asruron, takbir keliling dinilai sebagai sarana syiar dan wujud kearifan lokal khas Indonesia. Karenanya, ia mengimbau seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam idul fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid, dan tahlil, di manapun berada.
"Semarakkan masjid, mushalla, rumah, jalanan, lingkungan, dan seluruh negeri kita dengan semarak syiar takbir, memuji asma Allah," kata Asruron.
Dengan menggemanya syiar takbir di seluruh negeri, tambah dia, diharapkan dapat menjadi penyebab diturunkannya rahmat Allah. Sehingga Indonesia dikaruniai kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan.
Namun, Asruron juga mengingatkan umat Islam yang hendak melaksanakan takbir keliling untuk tetap menjaga ketertiban umum. Koordinasi dengan pengurus masjid, pengurus lingkungan, dinas lalu lintas dan aparat keamanan.