Terlibat,Terbukti PUNGLI : AHOK & RIDWAN KAMIL Pecat Kepala Sekolah Serta Guru
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tegaskan tidak segan memecat guru melakukan pungutan liar (pungli) di tempatnya mengajar. Tercatat sudah ratusan guru dipecat akibat masalah ini.
"Kalau di tingkat sekolah, ratusan guru sudah saya pecat karena ketahuan tindak pungli kepada anak didiknya," ujar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) di Balai Kota, Selasa (18/10).
Serta Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberhentikan sembilan kepala sekolah dasar negeri (SDN) dan SMPN, serta merekomendasikan pemberhentian lima kepala SMA Negeri. Mereka dinyatakan terbukti melakukan pungutan liar dan gratifikasi.
Kesembilan kepala sekolah yang diberhentikan adalah kepala SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri 13, SMP Negeri 6, SMP Negeri 7, dan SMP Negeri 44. Mereka diminta untuk mengikuti lagi pendidikan kepala sekolah.
Sementara lima kepala sekolah SMA Negeri yang direkomendasikan ke Gubernur untuk diberhentikan adalah kepala SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 8, dan SMA Negeri 9. Sanksi berupa rekomendasi sesuai dengan kebijakan nasional mengalihkan kewenangan pengelolaan SMA dari Pemkot ke Pemprov.
Selain pemberhentian, sanksi lain berupa skorsing tiga bulan dan penundaan kenaikan pangkat diberikan kepada lima kepala sekolah, yakni kepala SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, serta SDN Nilem.
Selain para guru, kata Ahok, Pemprov DKI juga memecat delapan pegawai negeri sipil (PNS) bekerja di sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Kalian gak pernah tahukan PTSP sudah pecat petugas PNS delapan orang dari PNS," ungkapnya sesuai dikutip dari merdeka dan pikiran-rakyat.
Baca Juga Rasulullah Mengajarkan Cara MANDI Yang Benar
Baca Juga Ada PUNGLI di Sekitar Anda Laporkan Ke Nomor INI
Baca Juga Rasulullah Mengajarkan Cara MANDI Yang Benar
Baca Juga Ada PUNGLI di Sekitar Anda Laporkan Ke Nomor INI